You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
 RPTRA Jalan Tanah Abang 3 Dilengkapi Berbagai Fasilitas
photo Jhon Syah Putra Kaban - Beritajakarta.id

RPTRA Jalan Tanah Abang 3 Dilengkapi Berbagai Fasilitas

Penambahan Ruang Publik Terpadu Ramah Anak (RPTRA) terus dilakukan Pemerintah Kota Jakarta Pusat. Penyediaan taman ini diharapkan bisa memberikan tempat berinteraksi yang efektif bagi masyarakat.

Memang kita ingin memadukan berbagai kebutuhan masyarakat di satu lokasi

Salah satunya, RPTRA yang akan dibangun di Jalan Tanah Abang 3, Kelurahan Petojo Selatan, Kecamatan Gambir, Jakarta Pusat. Dilahan seluas 1.054 meter persegi ini nantinya akan dilengkapi berbagai fasilitas untuk masyarakat.

"Akan dibangun dengan CSR oleh Agung Sedayu Group, konsep taman RPTRA sendiri dapat digunakan masyarakat untuk berbagai kegiatan positif," ujar Kamal, Lurah Petojo Selatan, Rabu (23/9).

Pos Satpam Liar di Jl Kesehatan Dibongkar

Menurut Kamal, di lokasi tersebut nantinya akan dilengkapi berbagai sarana pendukung seperti ruang serbaguna atau aula, ruang laktasi dan pemeliharaan kesehatan, ruang perpustakaan publik, ruang kegiatan untuk anak, PAUD, arena bermain untuk anak, amphitheatre untuk pertunjukan, arena olahraga, dan  area kebun warga.

"Memang kita ingin memadukan berbagai kebutuhan masyarakat di satu lokasi, karena penyediaan lahan yang luas sudah tidak dimungkinkan di Jakarta," katanya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Ini Sembilan Lokasi Pesta Rakyat HUT Kemerdekaan RI di Jakut

    access_time07-08-2026 remove_red_eye1158 personAnita Karyati
  2. Kelurahan Tanjung Duren Selatan Panen 14 Kilogram Sayuran

    access_time04-08-2026 remove_red_eye1143 personBudhi Firmansyah Surapati
  3. Pelaku Usaha Ikan Hias Dilatih Budi Daya Ramah Lingkungan

    access_time04-08-2026 remove_red_eye905 personAnita Karyati
  4. Legislator Dukung Pengalihan Transportasi Kepulauan Seribu ke Transjakarta

    access_time10-08-2026 remove_red_eye886 personFakhrizal Fakhri
  5. Pemerintah Pusat Tak Perlu Takut Beri Ruang Penerbitan Obligasi Daerah, Ini Alasannya

    access_time09-08-2026 remove_red_eye831 personBudhi Firmansyah Surapati